Selasa, 23 September 2014

Al-Jarh wa At-Ta’dil


Al-Jarh wa At-Ta’dil

By Ust Mahyudin Ray



PENDAHULUAN
  1. Latar belakang
Al- jarh wa At-ta’dil adalah suatu ilmu yang sangat penting untuk dipelajari terutama bagi orang-orang yang menekuni bidang hadits, sebab ilmu itu adalah sebagai timbangan bagi para rawi hadits. Rawi yang berat timbangannya, diterima riwayatnya; dan rawi yang ringan timbangannya ditolak riwayatnya. Dengan ilmu ini kita bisa mengetahui periwayat yang dapat diterima haditsnya dan dapat membedakannya dengan periwayat yang tidak dapat diterima haditsnya.
Memang ada sebagian dari pada ulama beranggapan bahwa al-jarh wa at-ta’dil ini termasuk perbuatan ghibah atau menggunjing, hal ini terbukti dengan perkataan Abu Turab an-Nakhsyubi az-Zahid kepada imam Ahmad bin Hanbal, “ Ya Syaikh, jangan menggibah para ulama!” namun Imam Ahmad bin Hanbal menjawab, “ Celaka kamu, ini adalah nasihat. Ini bukan ghibah.[1] Namun walaupun begitu, para ulama’ hadits tetap melakukan penilaian kriteria para perawi hadits dengan ilmu al-jarh wa at-ta’dil ini agar kebenaran terungkap dan kebathilan pun hilang.
Seandainya para tokoh kritikus rawi tidak mencurahkan segala perhatiannya dalam masalah ini dengan meneliti keadilan para rawi, menguji kekuatan hapalan dan ingatannya, hinngga untuk itu mereka tempuh rihlah yang panjang, menanggung kesulitan yang besar, meninggalkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap para rawi pendusta yang lemah dan kacau hafalannya, seandainya bukan usaha mereka, niscaya akan menjadi kacau balaulah urusan islam, orang-orang zindik akan berkuasa, dan para Dajal akan bermunculan.[2]

PEMBAHASAN

  1. Pengertian Ilmu Al-Jarh wa At-Ta’dil
Kalimat al-jarh wa at-ta’dil merupakan satu dari kesatuan pengertian, yang terdiri dari dua kata, yaitu al-jarh dan al-‘adl. Al-jarh secara bahasa merupakan bentuk mashdar, dari kata jaraha-Yajrahu, yang berarti “seseorang membuat luka pada tubuh orang lain yang di tandai dengan mengalirnya darah dari luka itu”. Dikatakan juga dengan hakim atau yang lain melontarkan sesuatu yang menjatuhkan sifat adil saksi, berupa kedustaan dan sebagainya.[3]
Adapun al-‘adl secara etimologi berarti ”sesuatu yang terdapat dalam jiwa bahwa sesuatu itu lurus”, merupakan lawan dari “lacur”. Orang adil berarti orang Yang diterima kesaksiannya. Ta’dil pada diri seseorang berarti menilainya positif. Adapun secara terminologi, al-‘adl berarti orang yang tidak memiliki sifat yang mencacatkan keagamaan dan keperwiraannya.[4]
Para Muhadditsin berpendapat bahwa jarh itu ialah menunjukkan sifat-sifat cela rawi sehingga mengangkat atau mencacatkan ‘adalah atau ke-dhabit-annya. Sedangkan ta’dil ialah kebalikan dari jarh, yaitu menilai bersih terhadap seorang rawi dan menghukuminya bahwa ia adil dan dhabit.[5]
Dengan demikian, ilmu al-jarh wa at-ta’dil berarti:

العلم الذي يبحث في احوال الرواة من حيث قبول رواياتهم او ردها
“Ilmu yang membahas hal ikhwal para perawi dari segi diterima atau ditolak riwayat mereka”[6]

           
Hasby as-Shiddieqy mengatakan dalam karyanya bahwa ilmu Jarh wa at-Ta’dil itu adalah :

“ Ilmu yang menerangkan tentang hal cacat-cacat yang dihadapkan para perawi dan tentang penta’dilannya (memandang adil para perawi) dengan memakai kata-kata yang khusus dan tentang martabat kata-kata itu.”[7]


 Berdasarkan pengertian yang dikemukakan oleh beberapa ahli, ilmu al-jarh wa at-ta’dil merupakan suatu materi pembahasan dari cabang ilmu hadits yang membahas cacat atau adilnya seseorang yang meriwayatkan hadits yang berpengaruh besar terhadap klasifikasi haditsnya.[8]

  1. Urgensi ilmu Al-Jarh wa At-Ta’dil
Ilmu al-jarh wa at-ta’dil itu sangat penting untuk dipelajari, karena ilmu itu sangat bermanfaat untuk menetapkan apakah periwayatan seorang rawi itu dapat diterima atau harus ditolak sama sekali. Apabila seorang rawi dinilai oleh para ahli sebagai seorang rawi yang cacat, periwayatannya harus ditolak, dan apabila seorang rawi dipuji sebagai seseorang yang adil, niscaya periwayatannya diterima, selama syarat-syarat yang lain untuk menerima hadits terpenuhi.
Kalaulah ilmu al-jarh wa at-ta’dil ini tidak dipelajari dengan seksama, paling tidak, akan muncul penilaian bahwa seluruh orang yang meriwayatkan hadits dinilai sama. Padahal, perjalanan hadits semenjak Nabi Muhammad SAW. sampai dibukukan mengalami perjalanan yang begitu panjang, dan diwarnai oleh situasi dan kondisi yang tidak menentu. Setelah wafatnya Rasulullah SAW., kemurnian sebuah hadits perlu mendapat penelitian secara seksama karena terjadinya pertikaian dibidang  politik, masalah ekonomi dan masalah-masalah yang lainnya banyak mereka kaitkan dengan hadits. Akibatnya, mereka meriwayatkan suatu hadits yang disandarkan kepada Rasulullah SAW., padahal riwayatnya ada riwayat yang bohong, yang mereka buat untuk kepentinga golongannya.[9]
Jika kita tidak tau benar atau salahnya sebuah riwayat, kita akan mencampuradukkan antara hadits yang benar-benar dari Rasulullah dan hadits yang palsu ( maudhu’ ).
Dengan mengetahui ilmu al-jarh wa at-ta’dil, kita juga akan bisa menyeleksi mana hadist sahih, hasan, maupun hadits dhaif, terutama dari segi kualitas rawi, bukan dari matannya.
Bersambung.........

Tidak ada komentar:

Posting Komentar